Layanan Administrasi

icon Kamis, 17 Agustus 2023

Layanan Administrasi

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  • Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  • Peraturan Wali kota Palopo Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 60 Tahun 2022 Tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.

Kualifikasi Pelaksana

 

  • Mengetahui prosedur dan mekanisme pengaduan.
  • Mengetahui siapa yang berhak menerima pengaduan.
  • Memahami dengan baik pengisian formulir pengaduan, pencatatan dan pendokumentasian.
  • Memiliki keterampilan berkomunikasi, advokasi dan wawancara.
  • Memiliki sikap berspektif korban, pendengar yang baik dan responsive gender.
  • Menggunakan pakaian Rapih dan Sopan.
No uraian prosedur
  Korban datang melapor
Pencatatan identitas
Melakukan wawancara terhadap pelapor
Mencatat hasil wawancara pelapor
Mendiskusikan Bersama keputusan hasil wawancara melaui proses mediasi
Merujuk pelapor ke Lembaga bantuan hukum lainnya yang lebih berwenang
Menerima pengaduan dengan membwa dokumen atau berkas yang diperlukan
Mengisi from yang tersedia
Melakukan wawancara ulang seputar kronologi kejadian
Menganalisis jenis kasus yang terjadi
Melakukan Tindakan rujukan medis sesuai dengan kasus yang ada