Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Uraian tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai berikut :

  • Menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Mendistribusikan dan memberi pelaksanaan tugas;
  • Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan  dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  • Menyusun rancangan, menandatangani naskah dinas; mengoreksi, memaraf dan/atau dan
  • Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Merumuskan program kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pedoman kerja;
  • Mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar berjalan sesuai rencana kerja;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian teknis kebijakan pembinaan dan pengembangan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Menyusun perencanaan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas jabatan fungsional di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  • Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretaris yang mempunyai tugas:

  • menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf
  • mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; dan/atau menandatangani naskah dinas;
  • melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program;
  • melaksanakan koordinasi kegiatan sehingga terwujud sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
  • melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan peta proses bisnis;
  • melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan data dan informasi;
  • melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
  • melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
  • melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi;
  • melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana kebutuhan anggaran;
  • melaksanakan evaluasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  • melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan aset;
  • melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta reformasi birokrasi;
  • melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan;
  • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
  • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub bagian Umum dan Kepegawaian

  • menyusun rencana kegiatan Subbagian umum dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  • memantau, mengawasi dan mengevaluyasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian umum dan Kepegawaian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  • mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  • melaksanakan rencana kegiatan;
  • melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara/daerah;
  • melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  • melaksanakan urusan kepegawaian;
  • melaksanakan urusan hukum dan peraturan perundang-undangan;
  • melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan pengelolaan informasi public;
  • melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi;
  • melaksanakan penyimpanan, pemilihan, dan pemindahan dan penjadwalan serta pemusnahan arsip;
  • melaksanakan pengusulan penghapusan dan pemindahtanganan aset;
  • melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
  • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijaksanaan;
  • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi Dan Tindak Lanjut

  • menyusun rencana kegiatan subbagian pernecanaan, keuangan, evaluasi dan tindak lanjut sebagai pedoman dalam  pelaksanaan tugas ;
  • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas ;
  • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan subbagian perencanaan, keuangan, evaluasi dan tindak lanjut untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/ atau menandatangani naskah dinas;
  • mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidan tugasnya;
  • melaksanakan penyusunan rencana program, anggaran dan kegiatan;
  • melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja serta peta proses bisnis;
  • melaksanakan system akuntansi dan verifikasi dokumen keuangan;
  • menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
  • melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  • menyiapkan bahan menyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  • melaksanakan pengelolaan data dan kerja sama;
  • melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
  • penyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang dan tugasnya.

Bidang kesetaraan Gender mempunyai tugas

  • penyusun rencana kegiatan bidang kesetaraan gender sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas ;
  • memantau, mengawasi dan mengevalusi pelaksanaan tugas dala lingkungan bidang ksetaraan gender untuk mengetahui perkembanghan pelaksanaan tugas;
  • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas;
  • mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  • menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan dan bulanan bidang kesetaraan gender sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  • memeriksa dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan yang direnacanakan;
  •  mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka konsultasi dengan pemeintah kota dan dinas lainnya, organisasi/ pemerhatyi pemberdayaan perem puan dan perlindungan anak;
  • merumuskan kebijakan teknis perlembagaan penarustamaa, dan pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, ekonomi, dan kualitas keluarga;
  • menyusun kebijakan, standar, dan kriteria di bidang kesestaraan gender;
  • mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan bidang kesetaraan gender;
  • memberdayakan perempuan dibidang politik, hukum, social dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan;
  • melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak;
  • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemrintah dasn lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas fungsi;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
  • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan sran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  • menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak mempunyai tugas :  

  • menyusun rencana kegiatan bidang perlindungan perempuan dan anak sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan bidang perlindungan perempuan dan anak untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  • mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
  • mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka konsultasi denga Perangkat Daerah, organisasi/pemerhati pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  • merumuskan kebijakan teknis Perlindungan Perempuan dan Anak;
  • mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan serta mengoreksi hasil kerja bawahan;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan Perlindungan perempuan dan Anak;
  • melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melibatkan para pihak;
  • menyediakan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
  • menyediakan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  • melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
  • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
  • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  • menilai kinerja pegawai Apatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana kegiatan UPT PPA sebagaipedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  • Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT PPA untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  • Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  • Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
  • Menlakukan koordinasi, konsultasi dan membina hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah dan Instansi vertical serta asosiasi/lembaga-lembaga terkait lainnya dengan persetujuan Kepala Dinas;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian teknis kebijakan pembinaan dan pengembangan terkait Perlindungan Perempuan dan Anak lingkup UPT PPA;
  • Memberikan masukan dan usul serta saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam menyusun kebijakan dan pemecahan masalah  Perlindungan Perempuan dan Anak;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan UPT PPA serta memberi saran pertimbangan kepada Kepala Dinas untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan;
  • Menilai prestasi kerja bawahan;dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Kepala Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palopo

Daftar pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palopo.