Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Uraian tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai berikut :

  • Menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Mendistribusikan dan memberi pelaksanaan tugas;
  • Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan  dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  • Menyusun rancangan, menandatangani naskah dinas; mengoreksi, memaraf dan/atau dan
  • Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Merumuskan program kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pedoman kerja;
  • Mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar berjalan sesuai rencana kerja;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian teknis kebijakan pembinaan dan pengembangan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Menyusun perencanaan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas jabatan fungsional di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  • Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretaris yang mempunyai tugas:

  • menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf
  • mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; dan/atau menandatangani naskah dinas;
  • melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program;
  • melaksanakan koordinasi kegiatan sehingga terwujud sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
  • melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan peta proses bisnis;
  • melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan data dan informasi;
  • melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
  • melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
  • melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi;
  • melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana kebutuhan anggaran;
  • melaksanakan evaluasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  • melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan aset;
  • melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta reformasi birokrasi;
  • melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan;
  • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
  • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub bagian Umum dan Kepegawaian

  • menyusun rencana kegiatan Subbagian umum dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  • memantau, mengawasi dan mengevaluyasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian umum dan Kepegawaian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  • mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  • melaksanakan rencana kegiatan;
  • melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara/daerah;
  • melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  • melaksanakan urusan kepegawaian;
  • melaksanakan urusan hukum dan peraturan perundang-undangan;
  • melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan pengelolaan informasi public;
  • melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi;
  • melaksanakan penyimpanan, pemilihan, dan pemindahan dan penjadwalan serta pemusnahan arsip;
  • melaksanakan pengusulan penghapusan dan pemindahtanganan aset;
  • melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
  • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijaksanaan;
  • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi Dan Tindak Lanjut

  • menyusun rencana kegiatan subbagian pernecanaan, keuangan, evaluasi dan tindak lanjut sebagai pedoman dalam  pelaksanaan tugas ;
  • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas ;
  • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan subbagian perencanaan, keuangan, evaluasi dan tindak lanjut untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/ atau menandatangani naskah dinas;
  • mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidan tugasnya;
  • melaksanakan penyusunan rencana program, anggaran dan kegiatan;
  • melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja serta peta proses bisnis;
  • melaksanakan system akuntansi dan verifikasi dokumen keuangan;
  • menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
  • melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  • menyiapkan bahan menyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  • melaksanakan pengelolaan data dan kerja sama;
  • melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
  • penyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  • menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang dan tugasnya.

Bidang kesetaraan Gender mempunyai tugas

  • penyusun rencana kegiatan bidang kesetaraan gender sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas ;
  • memantau, mengawasi dan mengevalusi pelaksanaan tugas dala lingkungan bidang ksetaraan gender untuk mengetahui perkembanghan pelaksanaan tugas;
  • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas;
  • mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  • menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan dan bulanan bidang kesetaraan gender sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
  • memeriksa dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan yang direnacanakan;
  •  mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka konsultasi dengan pemeintah kota dan dinas lainnya, organisasi/ pemerhatyi pemberdayaan perem puan dan perlindungan anak;
  • merumuskan kebijakan teknis perlembagaan penarustamaa, dan pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, ekonomi, dan kualitas keluarga;
  • menyusun kebijakan, standar, dan kriteria di bidang kesestaraan gender;
  • mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan bidang kesetaraan gender;
  • memberdayakan perempuan dibidang politik, hukum, social dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan;
  • melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak;
  • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemrintah dasn lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas fungsi;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
  • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan sran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  • menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak mempunyai tugas :  

  • menyusun rencana kegiatan bidang perlindungan perempuan dan anak sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan bidang perlindungan perempuan dan anak untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  • mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
  • mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka konsultasi denga Perangkat Daerah, organisasi/pemerhati pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  • merumuskan kebijakan teknis Perlindungan Perempuan dan Anak;
  • mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan serta mengoreksi hasil kerja bawahan;
  • mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan Perlindungan perempuan dan Anak;
  • melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melibatkan para pihak;
  • menyediakan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
  • menyediakan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  • melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
  • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
  • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  • menilai kinerja pegawai Apatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana kegiatan UPT PPA sebagaipedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  • Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT PPA untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  • Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  • Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
  • Menlakukan koordinasi, konsultasi dan membina hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah dan Instansi vertical serta asosiasi/lembaga-lembaga terkait lainnya dengan persetujuan Kepala Dinas;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian teknis kebijakan pembinaan dan pengembangan terkait Perlindungan Perempuan dan Anak lingkup UPT PPA;
  • Memberikan masukan dan usul serta saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam menyusun kebijakan dan pemecahan masalah  Perlindungan Perempuan dan Anak;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan UPT PPA serta memberi saran pertimbangan kepada Kepala Dinas untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan;
  • Menilai prestasi kerja bawahan;dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Kepala Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Pegawai DPPPA

Daftar pegawai DPPPA.