Struktur Organisasi
Uraian tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan dan memberi pelaksanaan tugas;
- Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- Menyusun rancangan, menandatangani naskah dinas; mengoreksi, memaraf dan/atau dan
- Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- Merumuskan program kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pedoman kerja;
- Mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar berjalan sesuai rencana kerja;
- Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian teknis kebijakan pembinaan dan pengembangan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Menyusun perencanaan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas jabatan fungsional di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretaris yang mempunyai tugas:
- menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf
- mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; dan/atau menandatangani naskah dinas;
- melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program;
- melaksanakan koordinasi kegiatan sehingga terwujud sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan peta proses bisnis;
- melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan data dan informasi;
- melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
- melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
- melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi;
- melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana kebutuhan anggaran;
- melaksanakan evaluasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan aset;
- melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta reformasi birokrasi;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub bagian Umum dan Kepegawaian
- menyusun rencana kegiatan Subbagian umum dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
- memantau, mengawasi dan mengevaluyasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian umum dan Kepegawaian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan rencana kegiatan;
- melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara/daerah;
- melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- melaksanakan urusan kepegawaian;
- melaksanakan urusan hukum dan peraturan perundang-undangan;
- melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan pengelolaan informasi public;
- melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi;
- melaksanakan penyimpanan, pemilihan, dan pemindahan dan penjadwalan serta pemusnahan arsip;
- melaksanakan pengusulan penghapusan dan pemindahtanganan aset;
- melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijaksanaan;
- menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi Dan Tindak Lanjut
- menyusun rencana kegiatan subbagian pernecanaan, keuangan, evaluasi dan tindak lanjut sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas ;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan subbagian perencanaan, keuangan, evaluasi dan tindak lanjut untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/ atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidan tugasnya;
- melaksanakan penyusunan rencana program, anggaran dan kegiatan;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja serta peta proses bisnis;
- melaksanakan system akuntansi dan verifikasi dokumen keuangan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
- melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan;
- menyiapkan bahan menyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- melaksanakan pengelolaan data dan kerja sama;
- melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
- penyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang dan tugasnya.
Bidang kesetaraan Gender mempunyai tugas
- penyusun rencana kegiatan bidang kesetaraan gender sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas ;
- memantau, mengawasi dan mengevalusi pelaksanaan tugas dala lingkungan bidang ksetaraan gender untuk mengetahui perkembanghan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan dan menyusun program kerja tahunan dan bulanan bidang kesetaraan gender sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- memeriksa dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sesuai dengan yang direnacanakan;
- mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka konsultasi dengan pemeintah kota dan dinas lainnya, organisasi/ pemerhatyi pemberdayaan perem puan dan perlindungan anak;
- merumuskan kebijakan teknis perlembagaan penarustamaa, dan pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, ekonomi, dan kualitas keluarga;
- menyusun kebijakan, standar, dan kriteria di bidang kesestaraan gender;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan bidang kesetaraan gender;
- memberdayakan perempuan dibidang politik, hukum, social dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan;
- melaksanakan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemrintah dasn lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas fungsi;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan sran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- menilai kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan bidang perlindungan perempuan dan anak sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan bidang perlindungan perempuan dan anak untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
- mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka konsultasi denga Perangkat Daerah, organisasi/pemerhati pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- merumuskan kebijakan teknis Perlindungan Perempuan dan Anak;
- mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan serta mengoreksi hasil kerja bawahan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan Perlindungan perempuan dan Anak;
- melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melibatkan para pihak;
- menyediakan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
- menyediakan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- menilai kinerja pegawai Apatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kegiatan UPT PPA sebagaipedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
- Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT PPA untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- Mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;
- Menlakukan koordinasi, konsultasi dan membina hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah dan Instansi vertical serta asosiasi/lembaga-lembaga terkait lainnya dengan persetujuan Kepala Dinas;
- Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian teknis kebijakan pembinaan dan pengembangan terkait Perlindungan Perempuan dan Anak lingkup UPT PPA;
- Memberikan masukan dan usul serta saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam menyusun kebijakan dan pemecahan masalah Perlindungan Perempuan dan Anak;
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan UPT PPA serta memberi saran pertimbangan kepada Kepala Dinas untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan;
- Menilai prestasi kerja bawahan;dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Kepala Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.