Tupoksi
Tugas dan Fungsi
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Walikota
- Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan urusan pemerintahan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Pengkoordinasian, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan urusan pemerintahan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan